Ad Code

Responsive Advertisement

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gunungkidul

 


Gunungkidul (ciinews.org) - Polres Gunungkidul menggelar konferensi tentang ungkap kasus yang ditangani oleh Polsek Tanjungsari, dan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu, DPU (alamat: Selang, Bendungan, Karangmojo) dan DFR (alamat: Kepek II, Kepek, Wonosari), pada Sabtu (15/2/2025). 

Konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna, dengan Kasihumas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, tentang keberhasilan ungkap kasus, bermula dari laporan warga tentang transaksi mencurigakan di sebuah warung di Wonosobo, Tanjungsari.

Kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Yaris merah (AB 1164 MD) untuk membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp100.000. Saat diperiksa, polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 8 lembar pecahan Rp50.000, dengan total Rp1.800.000.

"Modus operandi pelaku dengan membelanjakan uang palsu di warung sepi dan menjualnya secara daring melalui Telegram. Mereka ditangkap setelah mobil mereka mengalami kecelakaan tunggal di Guyangan, Kemiri, Tanjungsari," ucap Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.(Red).