Batam (ciinews) - Lokasi tersebut tepatnya di belakang Polda Kepri, Kelurahan sambau, Kecamatan Nongsa yang masih beroperasi dengan bebasnya tanpa takut dengan hukum alias di duga Kebal hukum. Sabtu, (9/09/2024).
Ada pun aktivitas penambang pasir ilegal ini tetap beroperasi yang di duga tanpa memiliki izin apapun dari instansi terkait.
Lebih parah lagi, beberapa hari yang lalu diketahui Pihak TNI Dan Polri juga Ditpam berserta jajaran nya telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa. Namun, tidak membuat para pelaku tambang pasir ilegal ini ketakutan dan efek jera.
Dari pantauan awak media, lokasi yang di jadikan penambang pasir ini lumayan jauh masuk dari pinggir jalan besar. Maka dari itu, seakan luput dari pengawasan Instansi terkait maupun Aparat Penegakan Hukum aktifitas ini tetap berjalan.
"Disini bukan hanya saya yang main pasir bang, masih banyak lagi. Saya hanya memiliki tujuh mesin dengan dua puluh satu bak pasir," ungkap An yang diduga sebagai pengawas di penambangan pasir ilegal. Sabtu (8/02/2025).
Di lokasi juga, terlihat beberapa mesin dan lori yang digunakan mengangkut pasir hasil dari aktivitas ini.
Perlu diketahui, akibat dari aktivitas penambangan pasir sangat lah jelas dapat merusak ekosistem lingkungan. Bahkan dapat memakan korban jiwa.
Oleh karena itu, diminta kepada Instansi terkait seperti Ditpam BP Batam dan jajarannya Kepolisian Polda Kepri serta Polresta Barelang menangkap pelaku usaha penambangan pasir ilegal ini.
Jelas tertuang dalam pasal 168 UU pertambangan "setiap orang yang melakukan usaha tanpa ada IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau 5 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
(DD/tim)