JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau yang dibangun tahun 2018 lalu dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini yaitu: YUN yang saat itu menjabat Kabid Pembangunan jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Kedua GR pihak swasta (konsultan) yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).
Sedangkan NR yaitu kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.
Asep menjelaskan, YUN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau dan merangkap sebagai KPA sekaligus PPK pada saat itu (2018), menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp159 miliar tanpa penghitungan detail pekerjaan.
“Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail serta tidak disertai dengan perubahan gambar design. Jadi disini HPS-nya adalah Rp159.384.251.000, Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan penghitungan ahli kontruksi berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian negara sekitar Rp60 miliar,” ungkap Asep.
Terkait dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini.
KPK menjerat tersangka dengan UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Sebelumnya, diduga pembangunan Flyover simpang SKA ini memang sudah berpolemik, bahkan YUN selaku Kepala bidang pembangunan PUPR Riau, tidak membayarkan jasa Konsultan PT. Nusa Karya Dumpama .
Perencanaan Amdal Lalin pembangunan Flyover simpang SKA dan Simpang pasar Arengka selesai, jasa konsultan sebesar Rp. 300.000.000. tak juga kunjung dibayar
Selaku konsultan Amdalalin PT. Nusa Karya Dumpama, Perencanaan ini di mulai pada bulan Januari 2018 yang di perintahkan secara lisan oleh YUN kepala bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau kepada Bapak TR.
Termasuk pada kegiatan pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai- Jalan Soekarno Hatta (Sp SKA) mega proyek berniali Rp. 159.637.665.000,00 dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau tahun 2018, dikerjakan PT.( PT.Cipta Marga- Semangat Hasrat (KSO) dan perusahaan PT. Nusa Karya Dupama sebagai konsultan analisa dampak lalu lintas terhadap pembangunan flyover. (Marbun)