Relawan Posko 45 foto bersama usai acara pernyataan sikap moral dan Do'a kemenangan Afnan Singgih |
Yogyakarta (ciinews) - Relawan Posko 45 pemenangan Afnan Singgih menggelar pernyataan sikap dan seruan moral serta Do'a untuk Masyarakat di 45 Kelurahan se Kota Yogyakarta. Dalam acara tersebut Relawan Posko 45 mengajak seluruh warga se Kota Yogyakarta untuk menyikapi Pilkada yang berlangsung pada hari Rabu 27 November 2024.
Pernyataan sikap moral dan Do'a bersama tersebut dilaksanakan di sekretariatan Posko 45 Gedung Amongtonggo, Selokraman, Purbayan, Kota Yogyakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam Sambutannya Ketua Posko 45 HM Satriya Wibawa menyampaikan bahwa di penghujung masa sosialisasi dan kampanye serentak di seluruh Daerah khusus nya di Kota Yogyakarta, relawan posko 45 untuk pemenangan Afnan Singgih menyampaikan pernyataan sikap moral nya dan do'a bersama untuk Kota Yogyakarta dan Negara Indonesia di dalam menyongsong Pesta demokrasi Pilkada serentak.
"Di dalam pernyataan sikap ini, ijin kan saya untuk membedah Visi Misi Program ketiga paslon, untuk program penataan Kota, didalam Kota itu ya orangnya, tamannya, airnya, tidak ada yang ramah terhadap Difabel, trotoar kita untuk jalan roda saja susah, jadi masalah kota itu Kompleks,"terangnya.
Ia pun menjelaskan untuk memahami Kota Jogja beserta terminologi sebagai ekosistem yang unik yang tidak bisa di pahami dengan pokok - pokok dalam manusia, sebagai sistem penjaga kehidupan dapat dipahami secara efektif ekosistem kehidupan perkotaan.
"Ekosistem perkotaan di menjadi 3 bagian, lingkungan hidup kota terdiri atas lingkungan hidup alam, lingkungan hidup sosial, ekonomi ideologi, budaya dan lingkungan hidup buatan,"jelasnya.
Dikesempatan yang sama sekretaris relawan Posko 45 Slamet Widodo membacakan pernyataan sikap moral yang isinya.
1. Menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS yang telah ditentukan.
2. Menjaga dan mengawal serta mensukseskan pilkada 2024 dengan penuh tanggung-jawab.
3. Di dalam mensikapi perbedaan pilihan, persatuan dan kesatuan berbangsa itu yang utama, sedangkan euforia fanatisme tidak dibenarkan
4. Menjaga ketertiban dan suasana Pilkada aman tentram dan damai.
"Selanjutnya merujuk UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang Perppu no 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Khususnya bersandar pada pasal 187A ayat (1), maka kami relawan Posko 45 se-kota Yogyakarta mengutuk keras terhadap praktek money politics yang dikemas dalam bahasa apapun serta dengan pola dan modus bagaimanapun, baik itu di masa kampanye, di masa tenang dan pada saat berlangsungnya pemungutan suara, demikian pernyataan ini dibacakan, semoga Allah swt meridhoi kita semua, untuk membangun kota Jogja yang lebih baik, bersama Afnan Singgih PASTI PAS,"tutup nya.
Setelah rangkaian acara ditutup dengan doa bersama untuk kemenangan Paslon Afnan Singgih.(Aji).